MOJOKERTO - Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy’at langsung merespons alat peraga kampanye (APK) 2 baliho capres dan cawapres yang dipasang di atas pos polisi tersebut. Ia menilai dua baliho tersebut tidak mempertimbangkan etika dan estetika.
"Merespons beberapa informasi awal terkait tata cara dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pasangan capres dan cawapres, kami melihat pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etik dan estetika," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bangsal, Mojokerto, Selasa (19/12/2023).
Aris menuturkan, pemasangan baliho 2 capres tidak mempertimbangkan etika sebab dipasang di atas pos polisi yang secara hak politik harus netral. Sedangkan secara estetika, ia menilai kedua APK tersebut mengganggu keindahan tata kota.
"Pemasangannya murni oleh vendor swasta (perusahaan advertising) yang melayani tim kampanye, tidak ada hubungannya dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Aris, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada tim kampanye kedua capres-cawapres melalui KPU Kabupaten Mojokerto.
"Agar tim pemasang melakukan perbaikan atau setidaknya mereka menurunkan secara mandiri. Kami memberi waktu kepada tim pemasang 1x24 jam," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi adanya baliho yang terpasang diatas pos polisi, AKBP Wahyudi, Kapolres Mojokerto mengatakan, pihaknya netral sesuai arahan Kapolri.
"Sesuai arahan Pimpinan, kita jajaran Polres Mojokerto netral dalam Pemilu 2024," ujar AKBP Wahyudi.(Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi