JEMBER - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menerima aduan dari masyarakat terkait adanya temuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat. Keenam Bacaleg tersebut terindikasi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan guru sertifikasi yang didanai oleh publik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat menyampaikan keenam Bacaleg terindikasi melanggar peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Karena dalam peraturan tersebut Kepala Desa maupun orang yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan untuk maju sebagai calon legislatif.
”Memang sudah ada dalam PKPU, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 bahwa BPD, Perangkat Desa, Kepala Desa itu memang tidak diperbolehkan dan pada saat mendaftar mereka sudah harus mengundurkan diri makanya seharusnya dalam administrasi itu sudah diupload,” ujar Ummul saat ditemui di kantornya, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Kaliwates pada Senin (25/9/2023) sore.
Lebih lanjut Ummul menambahkan keenam Bacaleg berasal dari 3 daerah pemilihan. Ummul menambahkan keenam Bacaleg telah mengunggah surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski sudah mengunggah surat pengunduran diri, keenam Bacaleg masih harus mendapatkan surat pemberhentian dari instansi untuk selanjutnya diunggah ke Silon masing-masing.
“Kalau pengunduran diri sudah tinggal surat pemberhentiannya karena pemberhentiannya kan dari atasannya dari instansi terkait dari pada si calon,” tambahnya.
Bawaslu pun meminta KPU untuk melakukan perbaikan serta memperhatikan aspek tersebut saat tahapan penetapan daftar calon sudah dimulai nanti agar kejadian serupa tidak terulang. (Lutfi Qurrohman)
Editor : M Fakhrurrozi