KOTA MADIUN - Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tahun 2024 telah menjamur. Bawaslu Kota Madiun mengingatkan terkait titik pemasangan APK tersebut. Pemasangan yang berdekatan dengan instansi atau lembaga negara wajib dipindahkan.
Hal itu ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bersama para pemangku kepentingan di Kota Madiun. Hal ini sebagai bentuk menyamakan persepsi dan aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Madiun. Titik pemasangan dinilai tidak bisa sembarang tempat.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, seluruh pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama tahapan pilkada 2024. APK yang dipasang di area yang mengganggu atau berpotensi mengganggu netralitas lembaga negara harus segera dipindahkan. Bawaslu menerima keluhan dari sejumlah institusi pada pemilu sebelumnya terkait pemasangan APK yang dianggap mengganggu.
Sementara itu Bawaslu juga mengingatkan soal larangan pemasangan APK di jalan Pahlawan yang merupakan jalan protokol di Kota Madiun. Berdasarkan aturan yang disepakati dengan KPU, jalan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau titik pemasangan APK. Bawaslu bakal memantau dengan ketat dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Editor : JTV Madiun