PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menghentikan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang yang videonya sempat viral beberapa pekan lalu. Bawaslu berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus tersebut. Bawslu juga telah berkoordinasi dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan KPU setempat. “Kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Sukma, Senin (15/1/2024).
Selain tidak memenuhi unsur pasal 523 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang politik uang, Bawaslu juga beranggapan bahwa Gus Miftah tidak termasuk sebagai subyek hukum pemilu. “Subyek hukumnya tidak terpenuhi sebab bukan merupakan tim kampanye paslon manapun,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat video viral yang memperlihatkan Gus Miftah bagi-bagi uang. Dugaan awalnya adalah adanya ajakan mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. Terdapat orang yang berteriak Prabowo. Juga ada yang menunjukkan kaus bergambar Prabowo. Uang yang dibagikan di gudang tembakau yang beralamatkan di Jl Raya Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berjumlah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sebelumnya, Gus Miftah membantah tudingan bahwa pembagian uang itu sebagai bentuk kampanye. Dia menyatakan bahwa ketika itu dirinya diundang Haji Her, pengusaha tembakau di sana. Menurut Gus Miftah, Haji Her sudah terbiasa bersedekah. Dia berkilah bahwa kebetulan sedang dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi uang. ”Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak. Kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi,” kata Gus Miftah. (Hanif Tanzil)
Editor : Sofyan Hendra