NGAWI - Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digadang-gadang menjadi masa depan layanan administrasi kependudukan, nyatanya masih menemui jalan terjal di Kabupaten Ngawi. Hingga kini, capaian aktivasi IKD di wilayah tersebut baru menyentuh angka 5 persen, jauh tertinggal dari target nasional yang mematok angka 30 persen dari total jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi, Noor Hasan Muntaha, mengungkapkan bahwa rendahnya capaian ini erat kaitannya dengan minimnya pemahaman masyarakat mengenai layanan apa saja yang sebenarnya tercakup dalam program IKD. Banyak warga yang belum menyadari manfaat serta kemudahan yang bisa diperoleh melalui identitas digital tersebut, sehingga animo untuk melakukan aktivasi pun masih rendah.
Sejauh ini, upaya yang telah dilakukan pihak Dispendukcapil untuk mendongkrak capaian IKD baru sebatas mengirimkan surat edaran ke masing-masing kecamatan, yang kemudian diteruskan ke tingkat desa. Selain itu, kewajiban aktivasi IKD juga mulai diterapkan bagi masyarakat yang mengurus pelayanan di Mal Pelayanan Publik, sebagai salah satu strategi mempercepat cakupan program.
Noor Hasan menjelaskan, ke depan IKD akan menjadi kunci utama dalam berbagai layanan sosial yang diterima masyarakat, seperti Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program bantuan lainnya. Sebab, melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan IKD, seluruh layanan dari berbagai instansi terkait nantinya dapat diakses secara digital dan terpadu.
Baca Juga : Layanan Jemput Bola Dispendukcapil Kota Pasuruan, Program Perekaman KTP Keliling
“Jadi target nasional semenjak tahun 2024 itu kita disuruh ditargetkan sekitar jumlah penduduk yang masih ber-KTP, untuk sampai saat ini kita masih di sekitar 4 sampai 5 persen dari jumlah wajib KTP. Wajib KTP 30 persen nanti sekitar 200 ribu, nanti kita upayakan untuk peningkatan pada masyarakat, karena ke depannya nanti IKD itu menjadi kunci untuk mendapatkan bansos, PKH, dan sebagainya,” ujar Noor Hasan.
Sementara itu, berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Ngawi tercatat sebanyak 715 ribu jiwa, dari total keseluruhan penduduk yang mencapai 910 ribu jiwa. Adapun target 30 persen dari jumlah wajib KTP tersebut setara dengan sekitar 200 ribu jiwa yang diharapkan segera melakukan aktivasi IKD.
Dengan masih jauhnya capaian dari target yang ditetapkan, sosialisasi yang lebih masif dan menyentuh langsung ke masyarakat menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dispendukcapil Ngawi, mengingat IKD diproyeksikan akan menjadi pintu utama akses berbagai layanan publik dan bantuan sosial di masa mendatang.
Editor : Iwan Iwe



















