SIDOARJO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah pabrik PT Simba Jaya Utama di Jalan Brebek Industri, Waru Sidoarjo, Kamis (12/3/2026) siang.
Tim Bareskrim Polri tiba dengan menggunakan mobil Toyota Hiace W 7000 DD. Kedatangan tim Bareskrim dikawal anggota Polres Sidoarjo. Begitu tiba, tim yang berjumlah 10 petugas ini langsung masuk ke pabrik lewat pintu belakang.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,9 triliun. PT SJU ini merupakan lokasi keenam yang digeledah setelah sebelumnya tim Bareskrim Polri menggeledah lima lokasi di Surabaya dan Nganjuk.
Selain memeriksa gudang, petugas juga memeriksa tempat produksi emas. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjend Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini
"Penggeledahan ini untuk mendalami transaksi jual beli emas yang terjadi sejak 2019 hingga 2025 yang mencapai Rp 25,9 triliun yang terdiri dari pembelian emas dari tambang ilegal," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dengan menggeledah lokasi lain. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















