SURABAYA - Sebanyak 34 pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung Surabaya yang tergabung dalam Puncak Group mendatangi Puncak Group di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (17/7/2023).
Mereka meminta uangnya dikembalikan lantaran sampai sekarang pembeli belum menerima unit. Padahal, para pembeli sudah melakukan pembayaran secara lunas.
Agung Pamardi, Kuasa Hukum dari pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung mengungkapkan ada hal yang tidak wajar yang dilakukan pihak Puncak Group karena para pembeli terus diminta membayar cicilan. Sedangkan pembangunan Apartemen mangkrak dan bila tidak membayar akan didenda.
“Seharusnya jika Apartemen mangkrak maka angsuran dihentikan. Dari pembeli yang minta uangnya dikembalikan, jumlahnya sekitar Rp 15 Milyar," papar Agung.
Sementara itu, Anton Kuncoro, salah satu pembeli Apartemen mengaku sudah membeli lunas dua unit Apartemen.
"Saya membeli lunas dua unit. Seharunya sudah penyerahan unit dua tahun lalu. Namun sampai saat ini belum dilakukan serah terima unit," kata Anton.
Terkait permintaan 34 pembeli Apartemen yang meminta uangnya dikembalikan, pihak Puncak Group belum bisa dimintai keterangannya.
Para pembeli apartemen Puncak CBD Wiyung berharap pihak Puncak Group bersedia bertanggung jawab dengan mengembalikan uang 100 persen. (Ayul Andim)
Editor : Ferry Maulina