SURABAYA - Hasdarmawan Danki Brimob Polda Jatim di vonis majelis hakim pengadilan negeri Surabaya 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 359 dan dakwaan kedua 360 ayat satu dan 360 ayat dua.
Menangapi putusan tersebut terdakwa juga kuasa hukumnya masih pikir pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir pikir .
Sementara itu terdakwa Bambang sidik Achmadi,Kasat Samapta Polres Malang di vonis bebas oleh majelis hakim yang di ketuai Abdu Ahmad. Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua ,sehingga hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Atas vonis tersebut terdakwa menerima. Sementara jaksa masih pikir pikir. Hakim juga memerintakan pemulihan nama baik untuk terdakwa .
Kini tinggal satu terdakwa yakni Kabag ops polres Malang Wahyu Setyo Pranoto ,yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Reporter :Ayul andim
Editor: Vita Ningrum