MOJOKERTO - Sidang kasus penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (8/10/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, kembali menghadirkan terdakwa Herman Budiyono (42) Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Kabupaten Mojokerto.
Dalam eksepsinya, Penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL meminta majelis hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum terdakwa mengungkapkan banyak kejanggalan yang dilakukan JPU hingga perkara tersebut masuk ke persidangan. Diantaranya dakwaan jaksa yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Baca Juga : Saksi Tegaskan Tak Ada Uang Yang Digelapkan Terdakwa Herman Budiyono
"Jaksa tidak menguraikan dakwaan pertama dan dakwan kedua secara jelas dan berbeda, sehingga dakwaan pertama dan kedua unsurnya berbeda tapi uraian perbuatannya sama persis antara dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jelas ini melanggar Surat Edaran Kejaksaan Agung RI terkait pedoman pembuatan surat dakwaan dan banyak yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum," ungkapnya.
Dalam eksepsinya, lanjut Michael, JPU dinilai melanggar hukum acara pidana dan hak terdakwa. Michael mencontohkan, hak panasehat hukum untuk mendapatkan informasi jadwal sidang, turunan dakwaan dan berkas perkara. Padahal hal itu merupakan satu hal yang wajib diberikan JPU.
"Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah Jaksa Penuntut Umum mempunyai kepentingan yang besar? Sehingga terdakwa tidak mendapatkan hak-haknya dan ini tentu merugikan terdakwa karena tak bisa melakukan pembelaan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan," katanya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Herman Budiyono: Keterangan Ahli Kuatkan Perbuatan Terdakwa Bukan Perkara Pidana
Selain itu, penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono juga mengatakan bahwa, dakwaan JPU kabur karena JPU tidak mengungkap secara gamblang peristiwa hukum yang dikaitkan dengan fakta kedudukan hukum Terdakwa apakah perseroan diam (komanditer pasif) yang mana sesuai pasal 374 KUHP harusnya JPU mengungkap secara detail terdakwa disidangkan.
"Apakah sebagai ahli waris ataukah sebagai komanditer pasif? Jaksa Penuntut Umum juga tampak kebingungan dalam menentukan nilai objek yang digelapkan, apakah kekayaan CV Mekar Makmur Abadi yang digelapkan ataukah hak para ahli waris yang digelapkan," ujarnya.
Dengan uraian dakwaan JPU yang membingungkan tersebut maka dakwaan yang demikian tidak boleh diterima oleh hukum acara pidana karena berpotensi menimbulkan rekayasa atau yang disebut juga kriminalisasi. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga : Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Terdakwa Herman Budiyono Dibebaskan dari Tahanan
"Untuk itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi kami dan agar perkara ini dihentikan serta membebaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya.
Sebelumnya, Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar mulai disidangkan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur sehingga merugikan hak terdakwa.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/10/2024) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. (*)
Editor : M Fakhrurrozi