PACITAN - Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan, yang bersumber dari anggaran Pemprov Jatim pada tahun 2021 saat ini memasuki babak baru. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miftahol Arifin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Very Purwo Nugroho diduga terlibat didalamnya yang saat ini masih didalami Kejaksaan Negeri Pacitan.
Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengatakan, hal ini sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor: 151/Pidsus/2022PN Sby dan Nomor: 150/Pidsus/2022PN Surabaya yang menerangkan bahwa keduanya selaku PPK dan PPTK dalam fakta persidangan mengetahui pada tanggal 14 Desember 2021 tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan fisik terhadap pekerjaan Pelabuhan Tamperan.
"Iya memang benar, setelah putusan kami mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jadi, sesuai putusan pengadilan ada para pihak yang dimintai pertanggung jawaban, dalam putusannya disebutkan PPK dan PPTKnya," katanya (30/5/23) siang.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Ratno pihaknya bakal melaporkan secara berjenjang sembari menunggu petunjuk dari Pimpinan."Kami fokus penanganan yang tahun 2021 ini, setelah pendalaman kami akan laporkan hasilnya secara berjenjang sembari menunggu petunjuk dari Pimpinan,"imbuhnya.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Sementara itu Kejari Pacitan tetap melakukan sesuai prosedur dan tahapan yang ada, untuk target kapan penyelesaiannya sekali lagi dirinya masih menunggu petunjuk dari Pimpinan,"Kalau target pasti ada, tapikan tidak langsung harus melalui tahapan-tahapan yang ada. Namun, sekali lagi kami tidak tebang pilih semua diproses sesuai ketentuan yang ada," terangnya.
Sebagai informasi kasus tindak pidana korupsi Pelabuhan Tamperab tersebut berawal dari adanya pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp.7.965.137.000.00, lalu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur bersama penyedia jasa (CV Liga Utama) membuat perjanjian kontrak kerja.
Kemudian setelah berjalannya waktu yang telah disepakati 90 hari kalender atau sejak tanggal 16 September 2022 hingga 14 Desember 2021, penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.647.750.393 yang menjerat Mohammad Jasuli dan Warji ST.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Reporter : Edwin Adji
Editor: Vita Ningrum