LUMAJANG - Terduga pelaku berinisial A-G, berusia 45 tahun, warga Kecamatan Pasirian, Lumajang, digelandang ke Mapolres Lumajang setelah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pasirian.
Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun, sejak korban duduk di bangku kelas tujuh sekolah menengah pertama.
Menurut keterangan kerabat korban, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Namun, karena perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada saudaranya yang berada di luar kota.
Setelah itu, informasi mengenai dugaan perbuatan terduga pelaku akhirnya terungkap. Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Tak berselang lama, warga beramai-ramai mengamankan terduga pelaku karena khawatir ia melarikan diri. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek setempat sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Lumajang.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Editor : JTV Jember




















