LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan tidak menerapkan pola kerja adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) pada momentum Natal dan Tahun Baru. Dengan keputusan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang tetap bekerja normal dari kantor pada Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, seperti hari kerja biasa.
Keputusan Pemkab Lumajang tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur Natal dan Tahun Baru yang membuka ruang penerapan sistem kerja fleksibel.

“Saya sudah menerima suratnya, bahwa bisa melakukan WFA. Tapi saya berkebijakan tidak ada WFA. Semua tetap berkantor,” ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga : ASN Pemkab Lumajang Tetap WFO Selama Nataru 2025
Bunda Indah menjelaskan, keputusan tidak menerapkan WFA dilakukan karena masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan menjelang akhir tahun.
Selain itu, kehadiran ASN di kantor dinilai penting untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada masa libur panjang yang berpotensi meningkatkan kebutuhan layanan publik.
Meski demikian, selama libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Lumajang memberikan izin kepada ASN menggunakan kendaraan dinas. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga dan merawat aset daerah, sekaligus mencegah risiko kendaraan dinas rusak atau hilang jika dibiarkan terlalu lama tidak digunakan. (*)
Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Trenggalek Siapkan Layanan dan Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2026
Editor : A. Ramadhan



















