JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). Presiden menegaskan, THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai Senin, 17 Maret 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Presiden dalam keterangannya.
THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Besaran THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara, ASN daerah akan menerima jumlah yang sama dengan ASN pusat, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Selain kebijakan THR bagi ASN dan TNI/Polri, sebelumnya pemerintah juga mengambil telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung kelancaran Ramadan dan libur Lebaran. Kebijakan tersebut adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode libur Idul Fitri, pemotongan tarif tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.*
Editor : A. Ramadhan