KOTA BATU - Tim Advokasi dan hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Batu, Nurochman-Heli Suyanto telah resmi melakukan pelaporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Kota Batu.
Perwakilan tim kuasa hukum Nurochman-Heli, Nur Muhammad mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan serta menyertakan bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oknum tak bertanggung jawab, di tujuh titik lokasi yang ada di 3 kecamatan di Kota Batu.
Nur Muhammad menjelaskan, pengerusakan dilakukan tidak hanya dengan dirobek ataupun dirobohkan saja, tetapi dilakukan pencopotan dan penghilangan APK sehingga telah dirancang dan mengarah ke tindak pidana.
“Bahwa tindakan destruktif ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan masif dalam 3 malam saja per tanggal 9-11 Oktober 2024. APK di 3 kecamatan di rusak dengan pola yang sama yakni goresan pisau selalu lurus, penghilangan APK, bahkan pembakaran,” kata Nur Muhammad, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga : Kiai dan Gus Mojokerto Deklarasi Dukung Risma-Gus Hans
Nur Muhammad mengatakan, selain tindakan pengerusakan APK, hal ini juga merupakan sabotase terhadap Paslon Nomor Urut 1 itu. Sehingga Nurochman-Heli dan tim kuasa hukum mantap untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Batu, agar tidak terjadi lagi hal demikian.
“Kami menduga bahwa pelangaran tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa terancam ketika melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon Nurochman-Heli dan pasangan calon Nurochman-Heli sangat mengecam keras hal ini sebagai provokasi dan pengkhianatan atas deklarasi Pilkada damai yang telah kita sepakati bersama,” ujarnya.
“Kami tidak ingin pesta demokrasi di Kota Batu dinodai dengan praktik kebencian dan kecurangan dalam bentuk apapun. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen untuk memfokuskan energinya dalam melahirkan gagasan besar untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Survei ARCI Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Unggul di Wilayah Mataraman
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.
Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.
Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga : Hadiri Mubarok Bersholawat, Ribuan Warga Ngoro Siap Menangkan Gus Barra-dr Rizal
Berikut titik lokasi pengerusakan APK Nurochman-Heli:
-Jalan Mawar Putih Desa Sidomulyo Kecamatan Batu
-Sekar putih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo
Baca Juga : Debat Ketiga Berakhir, KPU Kota Batu Sukses Gelar Debat Pilkada Batu 2024
-Utara TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Batu
-Jalan Metro Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu
-Jalan Minsuarso, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu
Baca Juga : Silaturahmi ke Tokoh Katolik, Firhando Gumelar Pastikan Batu Kota Persatuan
-Jalan tembusan Pasirmas (depan Sendratari Arjuna Wiwaha), Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu
-Kapru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.(*)
Editor : M Fakhrurrozi