SITUBONDO - Belum sempat merasakan hasil penjulaan mesin glondongan hasil tindak kejahatannya, Ahmaf Fauzi terduga terlapor, keburu ditangkap anggota reskrim Polsek Banyunglugur Situbondo. Pemuda berusia 26 tahun asal Ds. Trewungan Kec. Kota Anyar Kab. Probolinggo, kepergok menjual mesin gelondongan honda gl 100, justru ke pemilik asli motor, (26/1/23).
Terduga pelapor diduga sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara motor bernopol N3671 NI, rabu malam (25/1/23). Korban Moch. Massrul Saiful warga Kp. Pesisir Rt 13 Rw 06 Desa Binor Kec. Paiton Kab. Probolinggo, yang saat kejadian melintas di jalur pantura kecamatan Banyuglugur Situbondo.
Perjalanan pulang ke rumah, Saiful yang mengendari motor sendirian, langsung di berhentikan paksa oleh kawanan begal yang beraksi di jalan pantura tepatnya di sekitar pintu masuk kawasan wisata tampora Kecamatan Banyuglugur Situbondo. Bahkan, Korban yang berusia 25 tahun ini, sempat mendapat ancaman dengan sebilah senjata tajam jenis celurit oleh pelaku.
Tanpa abis pikir, pelaku yang beraksi ditemani dua rekannya, berhasil mengambil paksa motor honda gl 100 serta membawa kabur ke arah barat. Saiful korban begal hanya bisa terdiam dan tak lama kemudian dirinya dibantu pengendara yang melintas untuk di antar ke polsek Banyuglugur.
Akp Susanto, Kapolsek Banyuglugur membenarkan pihaknya bersama anggota Polsek Paiton Kabupaten Probolinggo, mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini. Kasus begal ini terungkap saat, pelaku Fauzi berniat menjual mesin honda gl 100 ke seseorang yang bekerja di bengkel motor kawasan kota anyar kab. Probolinggo,’ benar kami bersama anggota polisi paiton berhasil mengamankan terduga terlapor bersama mesin motor”, ujar Kapolsek Banyuglugur.
“ terduga ini sempat diamankan oleh pemilik asli kendaran motornya, yang selanjutnya di antar ke kantor desa setempat. Kami dan anggota Polsek Paiton membawa terduga pelaku dari rumahnya setelah meminta ijin dari pihak keluarga terduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan”. “Kita bawa karena kasus tersebut, terjadi di wilayah hukum Kabupateh Situbondo”. Kata Akp Susanto.
Bukannya menerima uang sebagai imbalan menjual mesin motor, terduga terlapor ini justru harus ditangkap oleh pihak yang berwajib. Pasalnya, calon pembeli yang benama Suli (40) yang tak lain masih tetangga di desanya, justru pemilik asli motor yang sehari sebelumnya dilaporkan telah di begal oleh kawanan pelaku ini.
Kini kasus curat bersama terduga pelakunya dan barang bukti mesin kendaraan motor, telah di limpahkan oleh reskirim polsek Banyuglugur ke satreskrim Polres Situbondo. Penyidik unit satu satreskrim polres situbondo masih melakukan lidik dan nantinya segera melakkukan penangkapan terhadap kedua rekan terduga pelaku begal ini.
Reporter:Andi Nurcholis
Editor:Vita Ningrum



















