TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek telah menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. APBD tahun depan tersebut ditetapkan dalam kondisi defisit sebesar Rp 68 miliar.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, tersebut akhirnya menyetujui komposisi APBD 2026. Dalam APBD itu, total anggaran pendapatan mencapai Rp 1,8 triliun, sementara anggaran belanja ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp 1,9 triliun. Selisihnya menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 68 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Trenggalek berencana menggunakan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun 2025. Namun, besaran pasti dana SILPA masih dalam proses penghitungan hingga akhir Desember 2025 mendatang.
Salah satu tantangan dalam penyusunan APBD 2026 adalah pemangkasan dana transfer pusat untuk Trenggalek yang mencapai Rp 153 miliar. Pengurangan alokasi dana ini diperkirakan akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pembangunan di daerah.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Trenggalek menyatakan akan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi berbagai kegiatan yang bersifat ceremonial untuk menghemat belanja.
Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek, dalam pernyataannya menyoroti pentingnya langkah efisiensi ini. Sementara itu, Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara menegaskan komitmen pemerintah daerah di tengah kondisi anggaran yang ketat.
Sebagai salah satu strategi meningkatkan pendapatan, Pemkab Trenggalek berencana untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat membantu menutupi kekurangan anggaran dan mendukung pembangunan ekonomi daerah secara mandiri.
Dengan disahkannya APBD 2026, pemerintah dan DPRD Trenggalek berharap dapat menjalankan program-program prioritas secara optimal meski dengan anggaran yang terbatas. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















