JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman merasa difitnah atas penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diketahui memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju bersama Prabowo Subianto.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," ungkap Anwar Usman dalam keterangan pers, Rabu (08/11/2023).
Menurut Anwar Usman, tudingan tersebut tidak berdasarkan hukum dan fakta. Ia menegaskan tidak ada upaya untuk meloloskan calon tertentu seperti yang dituduhkan.
Baca Juga : MK Juga Tolak Gugatan Partai Garuda yang Masukkan Pengalaman jadi Pejabat untuk jadi Capres-Cawapres
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan calon tertentu," tegasnya.
Dari awal, Anwar Usman sebenarnya sudah menyadari bahwa pengujian undang-undang pemilu terutama kaitannya dengan capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya.
"Ketika menangani perkara pengujian undang-undang pemilu khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," Anwar Usman menambahkan.
Baca Juga : MK: Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun, Asalkan Pernah Jadi Kepala Daerah
"Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.(top)
Editor : A.M Azany