SUMENEP - Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2025, perkara perceraian masih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Mohammad Jatim mengatakan tercatat sebanyak 1.708 perkara perceraian masuk selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 616 perkara merupakan cerai talak, sementara 1.092 perkara lainnya adalah cerai gugat.
"Hingga akhir tahun, sebanyak 1.505 perkara telah diputus. Rinciannya, 990 perkara cerai gugat dan 515 perkara cerai talak. Sementara itu, ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian di pengadilan," ujar Mohammad Jatim, Sabtu (6/2/2026).
Ia menyebutkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Sumenep mengalami peningkatan sekitar 2,6 persen. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 1.664 kasus perceraian yang terdiri dari 579 cerai talak dan 1.085 cerai gugat.
"Faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah mencapai 1.311 kasus," ucapnya.
Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak tercatat sebanyak 117 kasus, masalah ekonomi 27 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 16 kasus, perselingkuhan 11 kasus, serta perjudian sebanyak 8 kasus.
Sementara faktor lain seperti cacat badan, poligami, kawin paksa, dan murtad tercatat dalam jumlah yang relatif kecil. Pihaknya berharap adanya peran serta semua pihak dalam menekan angka perceraian melalui edukasi dan pembinaan keluarga. (Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura



















