SURABAYA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Perak, Surabaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku dan korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kanit PPA Polres Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, praktik prostitusi tersebut terungkap setelah tim siber melakukan patroli siber. Pihaknya mengungkap grup Telegram dan Facebook yang menjajakan para pelajar di Surabaya.
Pelaku yang bertindak sebagai muncikari adalah IP (17) pelajar salah satu SMA di Surabaya. Ia menjajakan adik kelasnya berinisial CH dan HM yang masih di bawah umur.
"IP mengiklankan di Facebook, dengan tipu muslihatnya juga menggaet si korban, akhirnya terjadilah tindak pidana itu," ungkap Ipda Yoga kepada awak media, Rabu (01/10/2023).
Pelaku menjajakan para korbannya dengan tarif Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 juta. Ia mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu sampai Rp. 400 ribu setiap transaksi.
"Ini sudah dilakukan oleh anaknya itu sekitar dua kali,' Ipda Yoga menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Juli Susanto)
Editor : A.M Azany