PROBOLINGGO - Setelah sebelumnya berhasil menangkap tiga eksekutor pembakar mobil milik Syaiful Bahri, warga desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, saat ini polisi juga berhasil menangkap aktor intelektualnya. Motif tersangka sakit hati persoalan kerja sama sebuah proyek.
Otak pelaku pembakar mobil diketahui bernisial S warga Desa Binor, Kecamatan Paiton. S sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Pada selasa siang (30/5/23), Polres Probolinggo merilis S sebagai otak pelaku pembakar mobil Daihatsu Sigra nomor polisi N 1884 QL yang terparkir di garasi rumah korban.
Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo, anggotanya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap S, hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
"Otak pelaku pembakaran mobil adalah teman korban sendiri, adapun motifnya sakit hati terhadap korban persoalan bisnis,"katanya.
Dari sakit hati itulah, kemudian niat jahat S muncul dan akhirnya menghubungi tersangka D-H (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton untuk merencanakan pembakaran mobil.
"D-H yang disuruh pertama kali oleh S, kemudian D-H berkoordinasi dengan tersangka lainnya yakni M (57) warga Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan dan B-U (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan pakuniran yang dia rekrut,"ulasnya.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Setelah ketiganya sepakat, selanjutnya pada selasa dini hari 18 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya, yakni dengan membakar mobil menggunakan BBM jenis pertalite.
"Ketiga eksekutor sepakat membakar mobil korban dengan imbalan Rp
8 juta yang diserahkan ke tersangka D-H,"ulasnya pada saat rilis.
Baca Juga : Tak Hanya Luka Fisik, Venna Melinda Alami Trauma Psikis
Kapolres menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sisa BBM jenis pertalite dalam kemasan botol plastik.
"Tersangka mengakui berang bukti di TKP merupakan sisa BBM untuk menyulut api,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 subsider pasal 170 ayat 1 subsider 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran.
Baca Juga : Venna Melinda Korban KDRT, Tidak Diberi Nafkah Oleh Ferry Irawan
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya.
Reporter: Farid Fahlevi
Editor : Vita Ningrum