MAGETAN - Ribuan Pedagang Sayur Ethek Kabupaten Magetan melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri setempat. Kedatangannya ini untuk memberikan dukungan kepada dua temannya yang digugat secara perdata oleh warga Desa Pesu Kecamatan Maospati Magetan.
Dengan mengendarai sepeda motor yang masih ada rombongnya serta kendaraan roda empat yang biasa digunakan untuk berjualan ethek sayur keliling di sejumlah wilayah di Karisidenan Madiun, ribuan Pedagang Sayur Ethek Magetan memilih mogok atau tidak berjualan untuk melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan pada rabu 5 februari 2025.
Kedatangannya ini untuk memberikan dukungan kepada dua rekannya yaitu Sumarno dan Wiyono saat sidang perdananya di PN Magetan yang digugat secara perdata oleh Bitner Sianturi warga desa Pesu Kecamatan Maospati Magetan.
Sesuai vidio yang viral di media social, keluarga penggugat yang juga berjualan sayur rumahan, merasa penghasilannya di rugikan atas adanya pedagang sayur ethek yang masuk ke desanya tersebut.
Baca Juga : Jelang PSU di Magetan, BAWASLU Terima Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran
Editor : JTV Madiun