PACITAN - Sejumlah anggota pengurus pusat bantuan hukum (PBH) Peradi mendatangi Mapolres Pacitan Kamis siang(30/3/23), menyusul dengan adanya tindak kekerasan yang terjadi sesama advokat. Korban kekerasan tersebut diketahui bernama Mustofa Ali Fahmi, seorang pengacara yang juga merupakan pengurus PBH Peradi Pacitan.
Tindak kekerasan tersebut terjadi tepatnya di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan Kamis (30/3/23). Saat itu korban dan terduga pelaku bernisial ANW menangani perkara kasus perceraian oleh masing-masing kliennya.
"Jadi saat proses mediasi, saya menyampaikan kepada mediator bahwa pihak lawan sempat mengintimidasi agar klien korban tidak hadir di pengadilan, "jelas korban.
Sementara usai menyampaikan hal tersebut, lanjut Fahmi, pelaku langsung marah dan memukul korban dibagian wajah. " saya sempat melawan tapi langsung dilerai oleh mediator, "imbuhnya.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah, bibir, dan pelipis. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan terduga pelaku kepada pihak berwajib.
Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Pacitan, Nur Habibah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya proses mediasi tersebut belum lama digelar namun sudah terjadi pertengkaran hingga kekerasan.
" Ya memang benar tadi ada kejadian kekerasan disini, usai para kuasa hukum bertengkar dan sampai ada satu yang dipukul, mereka langsung disuruh keluar, dan mediasi dilanjutkan tanpa kuasa hukum, "paparnya.
Sementara itu ketua dewan pengurus organisasi PBH Peradi Pacitan Eka Riski Rasdiana menuntut kepada polisi agar kasus kekerasan tersebut dapat diproses secara hukum.Terlebih tindakan kriminal tersebut juga dilakukan di pengadilan agama sehingga turut mencoreng kode etik advokat.
" Kita akan terus mengawal korban kekerasan ini selaku kuasa hukum, atas tindakan dari advokat ANW supaya ditindak oleh pihak kepolisian, "tegas Eka.
Reporter:Edwin Adji
Editor:Vita Ningrum