KOTA BATU - PortalJTV – Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi mengamankan 11 tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, delapan kasus tersebut berasal dari delapan laporan polisi (LP). Dari total 11 tersangka yang diamankan, lima orang masuk daftar target operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
“Dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis,” papar Panji, Jumat (23/10/2026).
Salah satu kasus yang berhasil diungkap sebelumnya sempat viral di media sosial. Dugaan pencurian sepeda motor di tiga lokasi tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah melalui akun Instagram. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu bersama jajaran selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Baca Juga : Ditinggal Mengairi Sawah, Motor Petani di Probolinggo Amblas Digondol Maling
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Kendaraan yang diamankan meliputi satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha NMAX bernopol AG 3717 ECX, Honda Beat bernopol AB 5861 LV, Honda Beat bernopol N 6843 ACL, satu unit Honda Beat tanpa keterangan nomor polisi, serta Honda Scoopy bernopol AG 3012 DEB.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, dan satu magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang pendukung lainnya berupa jaket, helm, dompet, dan tang.
Panji menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi dua modus yang digunakan para pelaku. Modus pertama dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sementara modus kedua dilakukan dengan menggandakan kunci asli untuk membuka dan membawa kabur sepeda motor sasaran.
Baca Juga : Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Dimassa
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasi. Para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Semua kasus yang kami sampaikan dan sudah diungkap saat ini masuk tahap penyidikan. Jika penyidikan sudah selesai, tentunya akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Panji menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut bukan akhir dari penanganan perkara curanmor di Kota Batu. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat sebagai penadah.
Baca Juga : Hendak Kabur Keluar Madura, DPO Curanmor Ditangkap Polisi di Dalam Bus Antarkota
Ia meminta Satreskrim Polres Batu terus mendalami setiap perkara agar jaringan yang belum terungkap dapat diidentifikasi.
“Kami berharap jaringan yang lebih besar bisa terungkap, baik tersangka lain maupun penadah,” ujarnya.
Selain mengembangkan penyidikan, Panji mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir dan menyimpan kendaraan. Penggunaan kunci ganda dinilai menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mempersulit aksi pencurian.
Baca Juga : Terekam CCTV, Kawanan Curanmor Nekat Rusak Pintu Pagar demi Gasak Dua Motor di Asrama Mahasiswa Surabaya
“Keamanan kendaraan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga dimulai dari kesadaran dan keamanan diri sendiri,” pesannya.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait tindak pidana juga diminta segera melapor kepada Polres Batu, khususnya Satreskrim, agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menambahkan, 11 tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah daerah dan diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa jaringan berbeda.
Baca Juga : Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor di Bangkalan Dihakimi hingga Ditelanjangi Massa
“Sebelas tersangka ini ada yang berasal dari Surabaya, Batu, Tulungagung, Blitar dan daerah lainnya. Jadi, mereka berasal dari berbagai daerah,” kata Zaenal.
Ia menyebutkan, sejumlah tersangka di antaranya berinisial M dari Probolinggo, IN dari Tanggul, Jember, AS dari Kota Batu, serta CB dan AS dari Surabaya.
Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di wilayah hukum Polsek Batu, Polsek Junrejo, Polsek Bumiaji, serta beberapa wilayah lainnya.
Editor : JTV Malang























