Menu
Pencarian


Gapasdap Apresiasi Sterilisasi Pelabuhan Ketapang, Usul Deklarasi Keselamatan Nasional

JTV Banyuwangi - Rabu, 5 Agustus 2026 20:15
Gapasdap Apresiasi Sterilisasi Pelabuhan Ketapang, Usul Deklarasi Keselamatan Nasional
Pelabuhan Ketapang penting mengingat sejarah kecelakaan kapal, sehingga sterilasi harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, memberikan apresiasi atas dimulainya implementasi penuh program sterilisasi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Menurut Khoiri, kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelabuhan, menertibkan operasional, sekaligus meningkatkan sistem keselamatan transportasi penyeberangan.

Namun Khoiri mengingatkan, sterilisasi pelabuhan tidak boleh hanya dimaknai sebagai penataan fisik atau penerapan aturan. Inti dari kebijakan ini, kata dia, adalah membangun budaya keselamatan atau safety culture di lingkungan pelabuhan.

“Keberhasilannya bukan diukur dari banyaknya pagar, portal, atau pembagian zona, tetapi dari tumbuhnya kesadaran dan disiplin seluruh insan transportasi dalam menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama,” ujar Khoiri, Rabu (5 Agustus 2026).

Khoiri menilai Pelabuhan Ketapang memiliki peran vital dalam sejarah transportasi penyeberangan nasional. Selain menjadi salah satu lintasan tersibuk yang menghubungkan Pulau Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara, lintasan Ketapang-Gilimanuk juga memiliki catatan panjang kecelakaan kapal.

Beberapa di antaranya adalah LCT Kaltim Mas II pada 1994, LCT Trisila Bhakti pada 1995, KMP Citra Mandala Bhakti pada 2000, KMP Rafelia II pada 2016, KMP Yunicee pada 2021, dan KMP Tunu Pratama Jaya pada 2025.

“Rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem keselamatan, bukan sekadar dikenang sebagai catatan musibah,” tegasnya.

Ia menyebut tenggelamnya KMP Rafelia II pada 2016 menjadi titik balik lahirnya kebijakan sterilisasi pelabuhan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Permenhub Nomor 91 Tahun 2021 tentang zonasi kawasan pelabuhan penyeberangan.

Untuk itu, Khoiri berharap implementasi sterilisasi saat ini dapat menjadi bagian dari reformasi keselamatan yang dijalankan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, hingga pengguna jasa.

Selain sterilisasi, Gapasdap juga mengapresiasi peningkatan kapasitas Dermaga II Ketapang-Gilimanuk. Menurutnya, langkah itu dapat mengurangi antrean dan meningkatkan kelancaran operasional sehingga berdampak pada keselamatan.

Sebagai langkah lanjutan, Gapasdap mengusulkan adanya “Deklarasi Ketapang untuk Budaya Keselamatan Penyeberangan Indonesia”. Deklarasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Ukuran keberhasilan transportasi penyeberangan bukan hanya banyaknya kapal yang beroperasi atau jumlah penumpang yang diangkut, tetapi seberapa banyak nyawa manusia yang berhasil kita lindungi,” pungkas Khoiri.

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.