PONOROGO - Sebanyak 903 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Ponorogo mengajukan perubahan desil kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A). Usulan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Persoalan data desil yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pemkab menilai pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkala agar kondisi sosial ekonomi warga yang tercatat dalam data pemerintah dapat semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan proses pemutakhiran data melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca Juga : Belum Dapat Izin, Pembangunan TPA Baru Terancam Batal
Selain melakukan pembaruan data, pemerintah juga melakukan verifikasi dan pengecekan silang atau cross-check terhadap data warga yang mengajukan perubahan desil.
Menurut Agus, proses tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan status desil benar-benar didasarkan pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemkab Ponorogo berharap pemutakhiran data Regsosek dapat membuat penetapan desil masyarakat semakin akurat. Dengan data yang lebih valid, berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, diharapkan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga : 903 KK Ajukan Perubahan Desil, Pemkab Ponorogo Buka Suara
Pemutakhiran data tersebut juga akan terus dilakukan sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data pemerintah.
Editor : JTV Madiun



















