Menu
Pencarian


8.089 Guru TPQ dan Huffadz di Nganjuk Terima Insentif Rp 1 Juta, Pemkab Apresiasi Pengabdian Cetak Generasi Qur'ani

JTV Kediri - Senin, 29 Juni 2026 12:12
8.089 Guru TPQ dan Huffadz di Nganjuk Terima Insentif Rp 1 Juta, Pemkab Apresiasi Pengabdian Cetak Generasi Qur'ani
Pemkab Nganjuk Salurkan Insentif untuk 8.089 Guru TPQ dan Huffadz (Foto : Amin Raharja)

KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyalurkan insentif kepada 8.089 guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan huffadz melalui program hibah tahun 2026. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membina pendidikan Al-Qur'an di tengah masyarakat.

Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat pembentukan karakter generasi muda.

Marhaen Djumadi mengatakan, para guru TPQ dan huffadz memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam menanamkan nilai-nilai Al-Qur'an kepada anak-anak. Mereka juga berkontribusi membangun akhlak mulia dan karakter generasi penerus di Kabupaten Nganjuk.

"Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para guru TPQ dan huffadz yang selama ini telah berperan besar dalam mencetak generasi Qur'ani," ujarnya.

Baca Juga :   Pendekatan Domisili Diterapkan, Sejumlah Guru Terkejut Terima Surat Tugas Baru

Selain memberikan insentif, Pemkab Nganjuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, pondok pesantren, organisasi keagamaan, serta masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan pendidikan diniyah dan pesantren sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah daerah berharap dukungan tersebut mampu meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Nganjuk. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan lahir generasi yang religius, berkarakter, serta siap menjadi penerus pembangunan bangsa. (Amin Raharja)

Baca Juga :   JPU Tuntut 5 Bulan Penjara bagi Pelaku Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.