PONOROGO - Polres Ponorogo resmi memulai Operasi Patuh Semeru pada Senin, 17 November 2025. Sebanyak 75 personel diterjunkan untuk melakukan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung dua minggu, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran. Adapun tujuh poin pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan, yaitu:
- Tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi di bawah umur
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melampaui batas kecepatan
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut akan langsung ditindak dengan penilangan.
Selain fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, Polres Ponorogo juga menyiapkan serangkaian langkah untuk mengantisipasi praktik balap liar. Upaya tersebut meliputi pemberian imbauan kepada komunitas motor dan pelajar, penempatan personel di titik rawan, patroli kamtibcar lantas, hingga tindakan tegas terhadap pelanggaran balap liar yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi keluhan warga, AKP Dewo Wishnu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan imbauan khusus kepada pengendara yang merokok saat berkendara karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh Semeru ini, Polres Ponorogo berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah
Editor : JTV Madiun



















