PONOROGO - Sebanyak 61 warga di Kabupaten Ponorogo yang merupakan penghayat kepercayaan, resmi mengganti kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan pengakuan hukum bagi para penghayat kepercayaan di Indonesia.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo hingga Agustus 2025 menyebutkan, 61 warga telah melakukan perubahan identitas tersebut. Selain itu, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan juga telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan kolom keterangan serupa.
Proses pengajuan perubahan ini disebutkan berlangsung mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Warga yang mengganti kolom agama berasal dari berbagai aliran penghayatan, namun sesuai aturan yang tercantum di KTP hanya bisa 'Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa'," jelas Puryanti pejabat fungsional pencatatan sipil Disdukcapil Ponorogo.
Lanjut Purwanti mengakui bahwa ada sejumlah warga yang menginginkan nam aliran kepercayaan mereka dicantumkan secara spesifik dalam dokumen kependudukan. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk perubahan tersebut berada ditingkat pusat.
"Kami memahami aspurasi itu namun saat ini, aturan masih mengacu pada kebijakan nasional. Warga bisa menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi ke lembaga berwenang.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata penghormatan negara terhadap keberagaman serta perlindungan hak sipil warga penghayatan kepercayaan agar mendapatkan pengakuan dan perlakuan setara di mata hukum. (Sayekti Milan/Ana Viatun Nisa)
Editor : M Fakhrurrozi