GRESIK - Anggota unit Reskrim Polsek Menganti menggerebek pesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (6/9/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan. Sementara seorang pria yang diduga suami, berhasil kabur.
Tersangka adalah NN alias Panda (21) warga Desa Sidojangkung, Menganti. Dari penangkapan tersangka, polisi barang bukti 20,8 gram sabu. Sebagian sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik pelaku NN.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” kata Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar kos. Namun, pria tersebut nekat melarikan diri dengan memanjat dan melompat melalui lubang angin-angin di toilet.
Kapolsek menambahkan selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menyita timbangan elektrik, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, uang tunai Rp 2,9 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini, tersangka NN menjalani pemeriksaan intensif. Diduga, NN bersama pria pasangannya merupakan sindikat pengedar narkotika yang beroperasi dari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.
“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Dawud.
Akibat perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi