TULUNGAGUNG - 5 orang tersangka dari belasan tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 ini. Salah satu diantaranya yakni tersangka NF merupakan DPO dari kasus pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023.
5 tersangka yang kini ditahan di rutan Mapolres Tulungagung tersebut merupakan terduga pelaku dari 5 kasus pengeroyokan. 5 TKP tersebut yakni di Warung Pinka Kutoanyar, TKP Kelurahan Jepun, TKP depan Kantor Pos Kauman dan 2 TKP lain di jalan raya Desa Purworejo Kecamatan Ngunut.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus-kasus pengeroyokan tersebut dipicu latar belakang yang sama yakni fanatisme berlebihan terhadap organisasi yang diikuti. Sehingga begitu melihat orang menggunakan atribut organisasi lain para tersangka langsung melakukan penganiayaan.
“ Saya memperingatkan agar para anggota organisasi berfikir lebih rasional sebelum bertindak, saya tidak segan-segan menindak seluruh pelaku tindak pidana.” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Baca Juga : Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri