Menu
Pencarian

5 Pelaku Perdagangan Manusia Diamankan di Kawasan Tretes.

Portaljtv.com - Senin, 13 Maret 2023 20:31
5 Pelaku Perdagangan Manusia Diamankan di Kawasan Tretes.
Para tersangka human trafficking di Pasuruan

PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan manusia alias human trafficking di kawasan wisata Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak 5 orang terduga pelaku termasuk mucikari para korban pekerja seks komersial (PSK) diamankan polisi.

Polisi menggerebek tiga wisma di dua lokasi berbeda yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan penangkapan pelaku dugaan praktik prostitusi dan perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dilakukan pada Jumat (10/3/23) dini hari lalu.

Baca Juga :   Penjaga Ladang di Pasuruan Tewas Dibondet

" Kelima pelaku praktik perdagangan orang dari tiga wisma di wilayah Gang Sono, dan wisma di Gang Pesanggrahan, " jelas (13/3/23).

Kata Bayu, dua pria terduga pelaku perdagangan manusia berinisial ADG dan PH (34) ditangkap polisi dari  wisma "Papi Agung" di gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sementara seorang pria terduga pelaku lain berinisial AM (58), juga diamankan dari wisma "Papi Agung" namun di lokasi lain yakni di gang Pesanggrahan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Nyaini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ladang Jagung

Adapun tiga pelaku lain diantaranya seorang wanita berinisial PD (41), dan pria berinisial PI (38), ditangkap di wisma "Mamak" di Gang Sono Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

" Operasi pekat Ini merupakan upaya polisi untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat agar nanti bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik," jelasnya

Bayu menambahkan, selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita 5 buah HP, uang dan buku catatan rekap kerja para pekerja seks komersial.

Baca Juga :   Polisi Grebek Kampung Narkoba, 6 orang Diamankan

" Mereka diijerat pasal 2 undang- undang RI nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 88 junto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumna 15 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter    : Abdul Majid

Editor :Vita Ningrum 





Berita Lain