LUMAJANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 36 warga telah mengubah status kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan hingga akhir 2025.
Perubahan status kependudukan ini terjadi secara dinamis di berbagai kecamatan akibat sejumlah faktor sosial, seperti pernikahan dan keputusan keluarga. Pemerintah setempat memfasilitasi penyesuaian ini guna memberikan hak pelayanan administrasi yang setara bagi seluruh warga.
Berdasarkan data kependudukan resmi, jumlah warga yang mengubah status agama pada kolom KTP menjadi penghayat kepercayaan di Kabupaten Lumajang terus menunjukkan pergerakan dinamis. Rinciannya terdiri atas 20 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
"Data yang kami miliki merupakan data kependudukan per semester dua tahun 2025, karena data terbaru masih menunggu rilis resmi dari pemerintah pusat. Terkait tren penambahan atau pengurangan, data kependudukan ini sifatnya dinamis," ungkap Kepala Disdukcapil Lumajang, Iwan Adhi Trisna, saat diwawancarai pada Rabu (22/7/2026).
Iwan menambahkan, perubahan tren naik atau turunnya jumlah penganut akan diketahui setelah dilakukan pembandingan antara data lama dan data baru setiap semesternya.
Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil terus memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan yang setara, salah satunya dengan mengakomodasi pencantuman Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada kolom KTP.
Perubahan status pencantuman keyakinan di dalam dokumen kependudukan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor sosial. Berdasarkan pengalaman pelayanan di lapangan, pernikahan menjadi salah satu pemicu utama warga beralih memeluk aliran kepercayaan.
"Dari pengalaman pelayanan kami, ada beberapa warga yang mengajukan perubahan status menjadi penghayat kepercayaan karena faktor pernikahan, seperti mengikuti keyakinan suami atau istri," ujar Iwan.
Sebagian besar warga yang mengajukan perubahan tersebut sebelumnya tercatat secara legalitas memeluk agama Islam. Namun, atas dasar kesepakatan keluarga atau mengikuti pasangan hidup, mereka memilih untuk memperbarui status pada kolom KTP."Secara legalitas sebelumnya mereka tercatat memeluk agama Islam, meskipun dalam keseharian meyakini aliran kepercayaan. Perubahan ini umumnya didasari kesepakatan keluarga atau pernikahan," pungkasnya. (Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe



















