Menu
Pencarian

35 Tahun Dipasung, Karmin Akhirnya Dibebaskan Polres Pacitan dan Ipda Purnomo

Edwin Adji - Kamis, 15 Januari 2026 13:43
35 Tahun Dipasung, Karmin Akhirnya Dibebaskan Polres Pacitan dan Ipda Purnomo
Pengevakuasian ODGJ, Karmin di Kabupaten Pacitan (Dok: Edwin Adji)

PACITAN - Praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih terjadi di berbagai daerah. Di Pacitan, seorang warga dipasung selama 35 tahun. Hal ini dikarenakan pria bernama Karmin tersebut sering mengamuk dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kondisi Karmin ini mengetuk hati anggota Polres Pacitan. Bersama sosok Polisi Inspiratif, Ipda Purnomo dan dipimpin Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar, polisi mendatangi lokasi Karmin dipasung, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar.

Kepada polisi, pihak keluarga mengaku terpaksa memasung Karmin karena tidak punya pilihan. Faktor kemiskinan dan keterbatasan akses pengobatan, membuat keluarga tak berdaya.

Namun, setelah 35 tahun dipasung, Karmin akhirnya dibebaskan. Tubuh karmin dibersihkan, rambutnya dicukur dan dimandikan.

Baca Juga :   Seorang Pemancing Hilang Tersapu Ombak di Pantai Dondong Pacitan

Sebuah proses sederhana, namun penuh makna kemanusiaan, setelah bertahun-tahun terkurung Karmin akhirnya melangkah bebas dan diboyong ke Lamongan untuk mendapatkan pengobatan yang layak.

“Penyebab awalnya karena pergi ke Pekalongan kerumah pakde lalu kena penyakit dan sampai sekarang belum sembuh, kerumah sakit sudah bolak-balik ada sampai 4x. Sudah dipasung sekitar 15 tahunan karena suka ngamuk dan warga takut juga.” ungkap Sukirno, keluarga Karmin

Tak hanya Karmin, dalam aksi sosial ini Polres Pacitan bersama Ipda Purnomo juga mengevakuasi empat pasien ODGJ lainnya.

Baca Juga :   Tiga Wisatawan Asal Ponorogo Tewas Tenggelam di Muara Pantai Soge Pacitan

Mereka adalah, Agus Setiawan warga Kecamatan Bandar Wiji Lestari dan Muhammad Bachtiar Rifa’i warga Kecamatan Pacitan, serta Joko Nuryanto warga Kecamatan Tegalombo. Sehingga total ada lima pasien ODGJ yang dibawa ke Lamongan untuk menjalani pengobatan.

“Hari ini kami kedatangan tim dari Pak Purnomo, kita membawa 5 orang yang mengalami gangguan jiwa. Ini bukti bahwa kami dari Polres Pacitan bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Sosial kemudian dibantu kolaborasi dengan Bapak Purnomo yang dimana beliau kurang lebih sudah 8 tahun mengurus pasien hampir 7 ribu lebih dan hampir semuanya sembuh.” jelas AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan

Sementara itu, Ipda Purnomo menjelaskan gangguan jiwa dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari faktor genetik atau keturunan, tekanan ekonomi, hingga salah dalam memperdalam ilmu kanuragan.

Baca Juga :   Tanah Gerak Hancurkan 8 Rumah Warga di Pacitan, Kerusakan Parah di Lantai dan Dinding

“Jadi mohon ijin jikalau kami tidak bisa menyalahkan pihak manapun, karena orang dengan gangguan jiwa ini memerlukan pengobatan yang berkelanjutan. Kami dinaungi oleh Dinsos dan Dinkes yang dimana kami juga memiliki Dokter Jiwa dan Dokter Spesialis,” ujar Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan

Untuk empat pasien dengan kategori ringan, masa pengobatan diperkirakan sekitar satu bulan. Sedangkan satu pasien dengan kondisi lebih berat, memerlukan perawatan lebih lama hingga dua bulan.

Semua pasien memiliki harapan untuk sembuh, asalkan mendapat dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekitar. Meski praktik pasung sejatinya dilarang dan bertentangan dengan nilai hak asasi manusia, namun sejatinya pemerintah daerah Kabupaten Pacitan telah hadir dan terus berupaya dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa.

Baca Juga :   Toko di Pacitan Dibobol Maling, Uang Rp 2,8 Juta dan Dokumen Amblas

Melalui dinas terkait puskesmas hingga rumah sakit daerah, pemerintah daerah menyediakan layanan pendataan, pendampingan, hingga rujukan pengobatan ODGJ. (Yona Salma)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.