PACITAN - Sebanyak 1.902 warga di Kabupaten Pacitan tercatat mengajukan perubahan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sepanjang Agustus 2026. Seluruh pengajuan tersebut telah disahkan sesuai data yang tercatat dalam aplikasi.
Namun, persoalan muncul setelah proses pengajuan. Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan mengaku tidak dapat memantau secara rinci apakah desil warga yang mengajukan tersebut benar-benar mengalami perubahan, termasuk apakah peringkat kesejahteraannya turun atau justru naik.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, mengatakan pihaknya hanya dapat melihat jumlah pengajuan dan status pengesahan melalui aplikasi. “Terkait data warga yang mengajukan perubahan desil sejumlah 1.902 pada bulan Agustus 2026, dan disahkan juga sejumlah 1.902 sesuai data di aplikasi,” kata Agung.
Menurutnya, Dinsos tidak dapat memastikan apakah perubahan desil yang terjadi sesuai dengan harapan warga yang mengajukan. Sebab, hasil perubahan peringkat kesejahteraan tersebut tidak tersedia dalam bentuk rekap yang dapat dipantau oleh Dinsos di daerah. “Dari jumlah tersebut, apakah berubah sesuai harapan yang mengusulkan, kami tidak bisa memantau apakah turun atau naik desilnya,” ujarnya.
Agung menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan data. Setelah proses pengusulan dan pengesahan dilakukan, pemutakhiran maupun hasil pemeringkatan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). “Ini yang tadi kami maksud, tidak bisa dilihat rekapnya, karena sudah menjadi kewenangan BPS pusat,” jelasnya.
Keterbatasan akses terhadap hasil perubahan desil ini menjadi persoalan tersendiri di tingkat daerah. Pasalnya, masyarakat mengajukan perubahan data bukan tanpa alasan. Mereka berharap data kesejahteraan dalam DTSEN dapat menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Di lapangan, warga mengajukan perubahan desil karena merasa peringkat kesejahteraan dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi riil yang mereka alami. Ketidaksesuaian tersebut dapat berdampak pada status penerimaan bantuan sosial (bansos).
Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat pun harus menempuh mekanisme pengajuan perubahan desil. Namun setelah pengajuan disahkan, pemerintah daerah justru belum dapat melihat secara utuh hasil perubahan tersebut.
Dengan demikian, 1.902 pengajuan perubahan desil pada Agustus 2026 memang telah tercatat dan disahkan, tetapi Dinsos Pacitan belum dapat mengetahui secara agregat berapa warga yang desilnya berubah, ke desil berapa mereka berpindah, maupun apakah perubahan tersebut sesuai dengan kondisi yang diharapkan warga.
Kondisi ini membuat proses evaluasi di tingkat daerah menjadi terbatas, terutama ketika masyarakat mempertanyakan alasan mereka tetap tidak menerima bansos atau justru mengalami penghentian bantuan setelah adanya pemutakhiran data.
Persoalannya bukan pada jumlah warga yang mengajukan perubahan, melainkan sejauh mana hasil perubahan tersebut dapat dipantau dan dijelaskan kembali kepada masyarakat. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















