Menu
Pencarian


15 WNA Asal Tiongkok dan Vietnam Diamankan Petugas Gabungan Imigrasi Surabaya

Portaljtv.com - Kamis, 16 Juli 2026 15:18
15 WNA Asal Tiongkok dan Vietnam Diamankan Petugas Gabungan Imigrasi Surabaya
Deretan barang bukti berupa paspor, belasan handphone, buku tabungan, dan kartu ATM yang disita petugas, Kamis (16/7/2026)

SIDOARJO - Petugas gabungan Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana lintas negara di wilayah Jawa Timur. Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah bergerak melakukan operasi pengawasan keimigrasian secara intensif dalam dua pekan terakhir hingga Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penindakan terbaru, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 15 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 5 warga Tiongkok dan 10 warga Vietnam. Belasan warga asing tersebut diringkus di sejumlah tempat terpisah di wilayah Sidoarjo dan Batu setelah terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.

"Kita cari yang terpenting adalah tindak pidana pencucian dulu, baru kemudian di-imigrasi-nya. Untuk kasus ini sendiri, penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres untuk dilakukan penyidikan karena ada menyangkut pidana lain," ujar Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dan imigrasi mengonfirmasi bahwa penahanan belasan WNA ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran visa. Petugas juga mendalami keterlibatan sindikat ini dalam jaringan jual beli data pribadi yang menyasar warga lokal sebagai korbannya.

Baca Juga :   KPK Ungkap Skema Bagi-Bagi Jatah dalam Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

"Barang bukti yang disita kemudian dipakai indikasinya untuk membuka identitas bank, serta beberapa simpanan-simpanan yang akan dibuka oleh para pelaku. Nah, hal ini yang masih terus kita dalami untuk keperluan penyelidikan terkait tindak pidana perbankan," jelasnya.

Guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi ilegal ini secara tuntas, petugas gabungan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai barang bukti elektronik yang telah disita sebelum melakukan tindakan deportasi.

"Ungkap kasus keimigrasian dan tindak pidana jual beli data ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan seorang warga Sidoarjo. Kami pastikan proses hukum terhadap kejahatan perbankan ini akan berjalan sesuai prosedur normatif yang berlaku," pungkas Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga :   Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait OTT Imigrasi

Editor : Bagoes Ri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.