TULUNGAGUNG - Sebanyak 14 desa di Kabupaten Tulungagung hingga kini belum memiliki kepala desa (kades) definitif dan masih dijabat oleh penjabat (Pj.). Dari jumlah tersebut, baru sembilan desa yang secara regulasi memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan terkait desa mana yang siap melaksanakan PAW dan yang tetap memilih diisi penjabat.
Kesembilan desa yang dinilai memenuhi syarat itu meliputi Desa Tambakrejo, Batangsaren, Karanganom, Gandong, Mergayu, Tanen, Tunggulsari, Pakisaji, dan Kradinan.
Pilihan untuk melaksanakan PAW atau tetap menggunakan penjabat sepenuhnya diserahkan kepada hasil musyawarah desa. Hal ini karena ada pertimbangan masa jabatan yang krusial bagi calon kandidat.
Baca Juga : 14 Desa di Tulungagung Tanpa Kades Definitif, Baru 9 yang Bisa PAW
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kades dibatasi maksimal dua periode dengan durasi delapan tahun per periode. Reza menegaskan, meski sisa jabatan saat ini hanya sekitar 16 bulan, hal tersebut sudah dihitung sebagai satu periode penuh.
"Siapa pun yang terpilih melalui PAW, meskipun sisa jabatannya hanya 16 bulan, akan dianggap sudah menjabat satu periode. Sehingga hanya memiliki kesempatan mencalonkan diri satu kali lagi," jelas Reza.
Keputusan akhir bukan mengenai waktu pelaksanaan, melainkan pada pilihan jenis kepemimpinan yang akan diambil oleh desa. Desa bisa saja memilih untuk melanjutkan kepemimpinan di bawah penjabat guna menghindari hangusnya jatah satu periode jabatan bagi calon potensial. (Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri

















