Menu
Pencarian

YouTube Patuhi PP Tunas, Pemerintah Apresiasi Langkah Platform Digital

Portaljtv.com - Kamis, 23 April 2026 15:43
YouTube Patuhi PP Tunas, Pemerintah Apresiasi Langkah Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihak YouTube telah mengirimkan surat resmi kepatuhan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Digital (Wasdig) dalam konferensi pers pada 22 April 2026.

JAKARTA - Platform berbagi video YouTube yang berada di bawah naungan Google akhirnya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital.

Sebelumnya, YouTube sempat menerima surat pemanggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena dinilai belum mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas pada 30 Maret 2026. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif yang diberikan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihak YouTube telah mengirimkan surat resmi kepatuhan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Digital (Wasdig) dalam konferensi pers pada 22 April 2026.

“pemerintah mengapresiasi, karena youtube tentu yg dibawahi oleh google sudah menyampaikan kepatuhan,” ujar Meutya Hafid.

Sebagai bentuk implementasi kepatuhan, YouTube mulai menerapkan sejumlah perubahan, salah satunya dengan mengirimkan notifikasi batas usia kepada pengguna melalui email.

Selain itu, platform tersebut juga menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun yang tidak memenuhi standar batas usia. Tak hanya itu, YouTube akan mengeliminasi iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna usia dini di ruang digital.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian platform global terhadap regulasi nasional, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang ramah anak. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.