PORTALJTV - Organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges mengawal dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Terduga berinisial KH. S kini menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi.
Kasus tersebut mencuat setelah dua mantan santri melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami kepada Yakuza Maneges. Menindaklanjuti laporan itu, puluhan anggota organisasi tersebut mendatangi pondok pesantren pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan klarifikasi.
Sekretaris Yakuza Maneges Pacitan, Rony Panengah, mengatakan tim dipimpin langsung oleh Den Gus Thuba (DGT) dalam upaya mengawal laporan para korban. Perwakilan Yakuza Maneges, Luluk, menyebut terduga menerima kedatangan rombongan dan memberikan keterangan terkait tuduhan yang disampaikan para korban. "Yang bersangkutan memberikan pengakuan sebagaimana yang disampaikan para korban. Setelah itu pihak kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP," ujar Luluk.
Menurut pengakuan dua korban berinisial L dan A kepada Yakuza Maneges, dugaan pelecehan terjadi berulang kali pada 2023. Keduanya mengaku awalnya diminta memijat terduga pelaku sebelum tindakan tersebut berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual.
Merasa tertekan, para korban baru berani melaporkan peristiwa tersebut setelah keluar dari pondok pesantren. Luluk menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pimpinan Yakuza Maneges, Den Gus Thuba, menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren.
"Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, KH. S masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Sementara itu, kedua pelapor telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Banyuwangi serta pihak pondok pesantren terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan aparat kepolisian. (*)
Editor : JTV Pacitan



















