SURABAYA - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak tegang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, Selasa (1/7/2026). Samuel merupakan terdakwa kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) bernama Elina Widjajanti (80).
Putusan ini sempat membuat terdakwa terkejut. Pasalnya, vonis 46 bulan penjara tersebut dinilai sangat berat dan hampir menyamai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Pudjiono, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan fakta persidangan yang memberatkan terdakwa karena terbukti menjadi otak di balik aksi keji yang membuat korban kehilangan tempat tinggal.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk menghancurkan rumah sehingga korban tidak lagi memiliki tempat tinggal," tegas Hakim Pudjiono saat membacakan amar putusan.
Mendengar ketukan palu hakim, tim kuasa hukum Samuel tidak mampu menyembunyikan raut kekecewaan mereka. Robert Mantini, salah satu kuasa hukum Samuel, mengaku tidak menyangka majelis hakim akan memberikan vonis yang nyaris maksimal. Robert menilai hakim telah mengabaikan fakta hukum yang krusial di persidangan, terutama terkait status kepemilikan rumah yang menjadi objek perkara.
Menurut kubu terdakwa, status kepemilikan aset tersebut merupakan hak milik kliennya secara legal dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan mana pun.
"Kami sangat kecewa karena majelis hakim tidak melihat fakta hukum secara utuh. Rumah tersebut adalah milik klien kami dan hingga saat ini status kepemilikannya belum pernah dibatalkan," ujar Robert seusai persidangan.
Setali tiga uang dengan pengacaranya, Samuel Ardi Kristanto juga tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia merasa dikriminalisasi atas rumah yang diklaim dibelinya sendiri secara legal beberapa tahun lalu. Ia menyebutkan bahwa asal-usul rumah tersebut tidak memiliki hubungan dengan korban Elina.
"Saya membeli rumah itu dari Elisa pada tahun 2019. Rumah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Elina," cetus Samuel.
Atas vonis 3 tahun 10 bulan ini, kubu Samuel belum menentukan apakah akan langsung mengajukan banding atau menerima putusan. Di hadapan majelis hakim, mereka memilih opsi untuk menggunakan hak waktu berpikir.
"Setelah melakukan diskusi, kami mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata Yafet Kurniawan, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya.
Sikap yang sama juga diambil oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Meski vonis hakim hampir mengabulkan seluruh tuntutannya, jaksa juga menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. (Bagoes Ri)
Editor : Iwan Iwe



















