PACITAN - Kasus HIV/AIDS di Pacitan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, tercatat 30 kasus baru HIV/AIDS dari 5.699 sampel yang diskrining selama periode Januari hingga Oktober 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup tajam dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka belasan kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pacitan, drg. Nur Farida, mengungkapkan bahwa skrining HIV/AIDS dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi, seperti ibu hamil, penghuni rumah tahanan, dan pekerja di tempat hiburan malam. Menurutnya, deteksi dini dapat mempermudah perawatan dan pengobatan, serta mencegah penularan HIV kepada bayi.
"Kalau diketahui sejak awal, maka akan mudah perawatan dan pengobatannya sehingga tidak sampai menular kepada bayi," ujar drg. Nur Farida.
Namun, meski sudah dilakukan berbagai upaya, drg. Nur Farida mengakui bahwa pelaksanaan skrining tidak selalu berjalan lancar. Beberapa tempat, terutama kafe, belum sepenuhnya menerima program skrining tersebut. "Kami hanya mengajak mereka untuk hidup sehat. Dari beberapa kafe, juga belum semuanya menerima dengan mudah untuk diskrining," tambahnya.
Baca Juga : Waspada! Penipuan Catut Nama Anggota DPRD Pacitan
Sebagian besar pasien HIV/AIDS di Pacitan saat ini berada dalam rentang usia produktif, yaitu antara 15 hingga 64 tahun. Meskipun demikian, drg. Nur Farida menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penambahan jumlah pasien HIV/AIDS, meskipun tingginya angka kasus pada 2024 tetap menjadi perhatian serius bagi Dinkes Pacitan.
Dinkes Pacitan terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk menghindari perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS. Kampanye hidup sehat pun gencar dilakukan melalui berbagai media guna menjangkau kelompok rentan dan masyarakat luas.
"Fokus utama kami adalah mendorong kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi," ujar drg. Nur Farida.
Baca Juga : WTP Jadi Tradisi Prestasi, DPRD Apresiasi Konsistensi Pemkab Pacitan
Di sisi lain, Dinkes Pacitan juga menegaskan bahwa HIV/AIDS bukanlah penyakit yang tidak bisa diobati. Pengidap HIV/AIDS dapat menjalani perawatan dengan menggunakan obat Antiretroviral (ARV), yang memungkinkan mereka untuk hidup lebih lama, lebih sehat, dan mengurangi risiko penularan kepada orang lain.
Dengan semakin tingginya kasus HIV/AIDS di Pacitan, pihak Dinkes berharap masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan. "Kami terus berupaya mengurangi angka penularan HIV/AIDS di Pacitan dengan mengedukasi masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat," pungkasnya.
Masyarakat dihimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi, untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS lebih lanjut. (Edwin Adji)
Baca Juga : Jambore Kader Posyandu 2025, Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di Pacitan
Berikut tren angka kasus HIV/AIDS di Pacitan :
2018: 23 kasus
2019: 16 kasus
Baca Juga : Dua Terduga Teroris Telah Dilimpahkan ke Polda Jatim
2020: 18 kasus
2021: 16 kasus
2022: 17 kasus
Baca Juga : Jalani Penahanan di Rutan Kelas II B Pacitan, Kuasa Hukum PW Upayakan Restorative Justice
2023: 17 kasus
2024: 30 kasus
Editor : JTV Pacitan