BLITAR - Aksi tindak pidana pencurian baut rel kereta api, di wilayah Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berhasil digagalkan oleh warga. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian atau DPO. Totalnya sebanyak 108 batang baut dilaporkan telah hilang oleh PT KAI di sepanjang jalur Sanankulon Rejotangan.
Aksi nekat kedua pelaku di sepanjang jalur kereta api mengundang perhatian warga, karena gerak geriknya yang cukup mencurigakan. Hal itu membuat warga memutuskan untuk memergoki pelaku saat sedang mencoba melepas komponen rel kereta dengan cara memukul-mukul baut rel di sepanjang jalur kereta api.
Selain gerak gerik mencurigakan dari pelaku, adanya suara pukulan cukup keras dan berulang menimbulkan kebisingan disekitar lokasi, hingga membuat penjaga warung di lapangan Bhirawa ikut penasaran dan menghampiri sumber suara. Warga yang sigap berhasil menggeledah pelaku dan menemukan 13 batang baut rel kereta api.
Baut tersebut ditemukan warga dalam gulungan kaos yang didalamnya terdapat karung putih dan ditutup seng berkarat oleh pelaku. Setelah pelaku diamankan oleh warga, Petugas Piket SPKT Polsek Sanankulon bersama anggota Reskim mendatangi lokasi kejadian untuk menemui satu pelaku beserta barang bukti yang akan dibawa ke Polsek Sanankulon.
Satu pelaku bernama Dwi Agustiono, asal Kalimantan Selatan langsung diamankan beserta lima puluh empat baut sebagai barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian atau DPO.
“Ditemukan sekitar 67 baut hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku, selain itu pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian mulai dari arah ujung perbatasan Tulungagung hingga Sanankulon Blitar, menurut PJKA terdapat ratusan baut kereta yang masih hilang”, kata AKP Samsul Anwar Kasi Humas Polres Blitar Kota.
Akibat dari peristiwa ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengalami kerugian materiil mencapai Rp 4.133.700,00. Dari pengakuan pencurian, pelaku belum sempat menjual hasil curiannya yang mencapai hingga 22 kilogram tersebut. (Cahya Fitra Sava Ardhiani)
Editor : M Fakhrurrozi



















