KABUPATEN MALANG - Portaljtv.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, mengunjungi Desa Pujon untuk memberikan arahan kebijakan dan regulasi terkait kelembagaan PKK serta fungsi pemberdayaan masyarakat desa pada Kamis (29/5).

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dengan tujuan mewujudkan keluarga yang beriman, sehat, mandiri, dan sejahtera.
Penguatan kelembagaan PKK dinilai penting karena PKK tidak hanya berfungsi sebagai organisasi pendamping pemerintah desa, tetapi juga sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Menurut Sudarman, regulasi penguatan kelembagaan PKK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pembangunan desa dilaksanakan melalui partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa, serta membantu desa dalam perencanaan pembangunan.
Lebih lanjut, Sudarman menyampaikan bahwa PKK juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pemberdayaan perempuan, penguatan ekonomi keluarga, peningkatan kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta pengembangan UMKM.

Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan, serta keaktifan dalam mengikuti bimbingan teknis, pelatihan kader, serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas kelembagaan PKK.
Bahkan, penguatan kelembagaan PKK bisa diwujudkan melalui pembentukan Tim Penggerak PKK yang berjenjang, penataan administrasi organisasi, serta peningkatan koordinasi antara desa, kecamatan, dan kabupaten. Demikian disampaikan Sudarman mengakhiri kunjungannya. (Aan)
Editor : JTV Malang



















