PACITAN - Kasus tindak pidana korupsi proyek Pelabuhan Tamperan, di Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua terdakwa yakni Muhammad Jasuli selaku direktur CV. Liga Utama, dan Warji ST selaku kontraktor.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan break water di PPP Tamperan pada tahun anggaran 2021.
"Majelis Hakim juga memutuskan, Terdakwa M. Jasuli 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sejumlah 1,8 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu (29/3/23).
Sedangkan, lanjut Ratno, terdakwa Warji, ST Direktur CV. Dinamika Raya selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tesebut divonis pidana penjara selama dua tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah 146 juta rupiah.
"Dari hasil putusan kemarin, selanjutnya kita akan ajukan banding karena sesuai petunjuk tekhnis dalam penuntut pidana khusus atau tipikor kurang dari 2/3 tuntutan jaksa maka kita wajib banding, " imbuhnya.
Sementara itu, saat disinggung soal potensi tersangka lain Ratno menilai adanya kemungkinan. Pihaknya juga masih akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi ini.
"Jadi sesuai fakta dipersidangan yang sudah dilaporkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) itu nanti akan kita buat nota pendapat terlebih dahulu dan meminta petunjuk pimpinan, " katanya.
Diketahui bahwa proyek pekerjaan pembangunan break watter di Pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan menelan anggaran dari APBD Provinsi Jatim, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi tahun anggaran 2021 sebesar 8,5 miliar, dan anggaran untuk pekerjaan pengawasan sebesar 760 juta rupiah.
Sementara dalam pengerjaanya para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pidana dalam 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pihak CV Liga Utama dan kontraktor melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2,6 miliar rupiah, " pungkasnya.
Reporter : Edwin Adji
Editor: Vita Ningrum