MALANG - Toko minuman keras atau miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang dijatuhi sanksi denda 10 juta rupiah. Sanksi ini diberikan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Gedung Islamic Center Rabu (30/07/2025). Toko ini sebelumnya viral setelah dipromosikan oleh konten creator King Abdi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana menyebut, pemilik Sari Jaya 25 terbukti melanggar Perda Kota Malang karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Pemilik Sari Jaya 25 telah menghadiri sidang tipiring dengan pelanggaran menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Denda maksimal Perda sebesar 50 juta rupiah dan hakim memvonis denda 10 juta rupiah,” jelasnya.
Sidang Tipiring itu juga menangani 26 perkara pelanggaran Perda, terdiri dari pelanggaran ketertiban umum, reklame, dan kasus minuman keras beralkohol.
Baca Juga : Viral di Medsos, Toko Miras di Malang Didenda Rp10 Juta karena Jual Alkohol Tanpa Izin
Satpol PP Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menertibkan pelanggaran Perda. Dihimbau bagi pelaku usaha, pastikan semua izin sudah lengkap untuk menghidari sanksi. (Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi