JAKARTA - Penanganan skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh politik nasional memasuki babak baru. Sebanyak empat tersangka dari internal kepolisian kini menghadapi penegakan kode etik yang berjalan berdampingan dengan proses hukum pidana. Untuk mengusut tuntas perkara ini, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Polisi Asep Safrudin.
Penyidikan atas terungkapnya aksi penyadapan tanpa izin ini memicu tanggapan keras dari kalangan parlemen. Komisi III DPR RI mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang telah terdaftar dalam program legislasi nasional. Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum tunggal untuk menyelaraskan berbagai aturan sektoral yang selama ini terpisah, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Intelijen, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Narkotika.
Ketiadaan pengawasan eksternal yang ketat serta tidak seragamnya aturan penyadapan dinilai berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pejabat berwenang. Kondisi ini mendatangkan kekhawatiran serius mengenai jaminan privasi dan keselamatan masyarakat sipil ketika penegak hukum melakukan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara maupun institusi politik.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menggarisbawahi pentingnya merancang lembaga pengawas independen dalam regulasi tersebut. Kehadiran pengawas luar diperlukan agar pertanggungjawaban kewenangan penyadapan tidak diserahkan sepenuhnya kepada internal lembaga penegak hukum yang rentan terhadap benturan kepentingan. Di samping itu, aturan penyadapan hendaknya mencermati pengelolaan sarana teknologi, pengawasan transaksi jual-beli alat sadap, serta perlindungan kedaulatan siber nasional dari ancaman pihak asing.
DPR RI memastikan bahwa proses perumusan aturan hukum penyadapan nantinya akan melibatkan uji publik serta menyerap masukan dari masyarakat luas. Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap tindakan penyadapan di masa mendatang wajib mengantongi izin sah dari pengadilan, memiliki batasan wewenang yang jelas, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak pribadi bagi setiap warga negara.
Pengusutan tuntas terhadap empat oknum kepolisian ini diharapkan dapat mengembalikan keadilan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Penyelarasan aturan penyadapan di tingkat nasional menjadi agenda mendesak agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis : Cahya Hafid Abdillah
Editor : Iwan Iwe



















