KOTA MADIUN - Puluhan massa Serikat Buruh Madiun Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Mereka mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, massa juga meminta pemberantasan korupsi diperkuat, termasuk dengan penerapan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi.
Aksi berlangsung kondusif. Perwakilan massa kemudian diterima untuk beraudiensi langsung dengan Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, guna menyampaikan sejumlah tuntutan.
Koordinator aksi, Aris Budiono, mengatakan korupsi menjadi salah satu persoalan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kaum buruh termasuk kelompok yang ikut merasakan dampak ketika terjadi krisis ekonomi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Karena itu, massa mendesak DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset beserta aturan turunannya.
Aris menegaskan massa buruh berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Menurutnya, proses legislasi hingga penerapan aturan membutuhkan waktu sehingga pembahasan RUU tersebut harus terus didorong.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh Madiun Raya.
Politisi Perindo tersebut berkomitmen meneruskan aspirasi massa kepada DPR RI di Jakarta. Surat aspirasi buruh akan disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Armaya juga menyatakan akan mendukung massa kembali menyampaikan aspirasi apabila target pengesahan RUU yang diharapkan pada Desember mendatang tidak terealisasi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir setelah perwakilan massa menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD Kota Madiun.
Editor : JTV Madiun



















