PROBOLINGGO - Edarkan uang palsu ke sejumlah pasar di Kabupaten Probolinggo, Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, terpaksa harus berususan dengan anggota Polsek Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan upal lebih dari 20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipastikan bakal berlebaran dibalik jeruji besi.
Terungkapnya peredaran upal bermula saat salah satu pedagang Pasar Besuk, melapor ke polsek setempat karena mendapat upal saat bertransaksi dagangan.
"Untuk sementara masih satu yang melapor ke kita (polisi), yakni pedagang pasar. Selanjutnya anggota melalukan penyelidikan, "kata AKP Ahmad Gandhi, Kapolsek Besuk, Rabu siang (29/3/23).
Sesuai dengan yang disebutkan korban, ciri-ciri pelaku, unit reskrim bergerak pasar satu ke pasar yang lain disekitar Kecamatan Besuk.
"Pelaku kita tangkap disekitar Pasar Maron, Kecamatan Maron. Saat digeledah pelaku membawa uang lebih dari 20 juta rupiah," terangnya.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Kantor Polsek Besuk, benar saja, hasil penyelidikan uang yang dibawa pelaku adalah palsu.
"Tersangka mengaku mendapat upal dari seseorang yang tidak dikenalnya. Hanya kita akan terus mengembangkan kasus tersebut, "tambahnya.
Polisi menghimbau, jika ada korban uang palsu agar melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Saya harap warga semakin teliti dalam bertransaksi, jelang lebaran peredaran upal kemungkinan besar meningkat. Semetara tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Gandhi.
Sementara saat dikonfirmasi, tersangka Hanan bersikukuh jika baru mengedarkan upal yang dia dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Saya baru keliling pasar langsung ditangkap polisi. "keluhnya.
Reporter: Farid Fahlevi
Editor:Vita Ningrum