SAMPANG - Keluarga korban pengeroyokan datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Anak korban beserta keluarga meminta perkara orang tuanya tak di restorative justice dan meminta pelaku agar dituntut 7 tahun penjara.
Sejumlah warga desa Patapan kecamatan Torju kabupaten Sampang Madura mengunjungi kantor Kejari Sampang Selasa pagi (5/02/2024).
Mereka merupakan keluarga korban penganiayaan yang meminta Kejari Sampang agar tidak menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara yang baru saja dilimpahkan oleh polres Sampang,
Dalam perkara ini terdapat dua tersangka berinisial (M) dan (A) yang masih satu keluarga. Keduanya mengeroyok dan menganiaya korban, Mat Halil 84 tahun pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga : Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto Sambangi Dapur Umum Korban Banjir
Anak korban Samsul Arifin 28 tahun mengatakan bahwa keluarganya sebelumnya sempat mendengar jika jalannya penanganan perkara akan diarahkan ke RJ, oleh karana itu ia datang ke sini untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai prosedur.
Sementara kasi Pidana Umum Kejari Sampang, Dody P Purba menanggapi atas kedatangan keluarga korban. Dimana proses hukum hingga saat ini masih berjalan. Bahkan pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sampang.
Terkait soal ancaman pasal, kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara dan pasal 351 tentang penganiayaan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui insiden yang menimpa Mat Halil bermula saat korban hendak pulang dari sawah pada (2/12/2023) sekitar 10.00 WIB.
Kala itu korban melihat salah satu tersangka m tengah menebang bambu yang tidak jauh dari rumah korban.
Korban mengingatkan M agar tidak menebang semua bambu karena sebagiannya tumbuh di lahan milik korban.
Di saat itu juga datang warga yaitu Toha untuk membantu meluruskan bahwa bambu di sisi utara diserahkan kepada M sedangkan sisi selatan merupakan milik korban.
Dio saat itu juga tersangka A mencekik dan memukul wajah korban berulangkali dan M juga ikut memukul hingga korban mengalami memar di wajah dan bagian tubuh lainnya. (Ali Muhdor)
Editor : Ferry Maulina