MOJOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan oleh dua tersangka Melania Widiastutik, warga Mojokerto dan Sulistyaningsih, warga Madiun. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 1 unit truk, mobil pajero, dua kendaraan roda dua, dan uang senilai Rp 20 juta.
Dua ibu muda tersebut diamankan polisi berperan sebagai bandar sekaligus pengelola bisnis investasi bodong. Modusnya jual beli kosmetik melalui media social. Dari perbuatannya, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 3,7 miliar.
Kedua tersangka melakukan aksi penipuan sejak awal tahun 2022 hingga tahun 2023. Para korbannya diberi iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen dari hasil penjualan kosmetik. Puluhan korban investasi bodong kedua pelaku berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Tanggerang, Jakarta hingga Kalimantan.
Praktik ini berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian setelah menerima laporan dari beberapa korban dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya bahkan korban dari Jawa Tengah dan Kalimantan.
Baca Juga : Polres Mojokerto Gelar Shalat Gaib 3 Anggota Gugur di Way Kanan Lampung
Kompol Afner Pangaribuan, Waka Polres Mojokerto menyampaikan bisnis kejahatan yang dikelola oleh kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 3,7 miliar.
“Pelaku mengatakan investasi ini amanah dan bakal tanggung jawab jika terjadi apa-apa. Dengan adanya ini korban tertarik untuk menanamkan 30 juta yang selanjutnya dalam tempo 20 minggu diberikan keuntungan sebanyak 3 juta rupiah. Kemudian melakukan investasi secara bertahap sampai total Rp 575 juta. Ada 82 korban lainnya dengan total sebanyak Rp 3,7 miliar,” tegas Afner.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipiuan dan penggelapandengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sampai saat ini petugas tindak pidana umum, Polres Mojokerto masih memburu sejumlah orang yang diduga ikut serta dalam menjalani bisnis investasi bodong tersebut. (Aminuddin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi