TRENGGALEK - Tiga wartawan asal Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. Ketiganya, berinisial MY (43), NS (46), dan HS (46), diketahui berasal dari media online Kompas Nusantara.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa kepala desa yang mengaku menjadi korban pemerasan. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengancam akan memberitakan dugaan kasus korupsi di desa korban jika tidak diberikan sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada tiga kepala desa yang telah menjadi korban pemerasan tersebut. Kepala Desa Sumurup mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, Kepala Desa Surenlor sebesar Rp 5 juta, dan Kepala Desa Masaran sebesar Rp 12 juta.
Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat para tersangka menerima uang di sebuah warung makan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, tiga unit handphone, tiga kartu pers, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional para pelaku.
Baca Juga : Sidang Perdana Oknum Perguruan Silat Perusak Polsek Watulimo Digelar di PN Trenggalek
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri